Prank Bantuan Sampah, Anggota YouTuber Ferdian Paleka Jadi Tersangka
- youtube
VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan anggota YouTuber Ferdian Paleka yaitu Tubagus Fahdinar menjadi tersangka, akibat membuat konten prank bantuan berisikan sampah, di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Iya sudah jadi tersangka," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Galih Indragiri, Selasa, 5 Mei 2020.
Galih memastikan yang bersangkutan saat ini sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan kasus. "Yang bersangkutan pun sudah ditahan," ujarnya.
Galih mengungkapkan, dalam konten tersebut terdapat Ferdian dan dua rekan lainnya. Dari pemeriksaan, konten itu dibuat berdasarkan kemauan Ferdian Paleka. "Kemudian diaminkan dan dibuat lalu di-upload video tersebut," katanya.
Sebelumnya, anggota tim YouTuber Ferdian Paleka yaitu Tubagus Fahddinar menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung pada Senin dini hari. YouTuber Ferdian diketahui menjadi incaran polisi setelah ulahnya melakukan prank bantuan, di tengah pandemi virus corona atau covid-19 berisikan sampah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menjelaskan, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan untuk pengembangan mencari terlapor Ferdian. "Satu sudah diamankan, kita berupaya (menangkap yang) lainnya," ujar Galih, Senin, 4 Mei 2020.
Galih memastikan pencarian terhadap Ferdian saat ini gencar dilakukan tim di lapangan. Pihaknya menyusuri keberadaan pelaku mulai dari kediamannya. Pihaknya mengimbau Ferdian untuk menyerahkan diri kepada aparat.
"Sempet juga kita sentuh di rumahnya, memang yang bersangkutan tak ada disitu, jadi ya kita tetap berupaya. Kita sarankan kooperatif sama kita menyerahkan diri," katanya.