Kejar Maling, Dua Warga Sleman Jadi Korban Penembakan

Ilustrasi pistol.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Aksi penembakan menggunakan senjata api terjadi di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Minggu 3 Mei 2020 dinihari. Penembakan ini menyebabkan dua korban mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi Hari Sulistia menuturkan, dua warga yang menjadi sasaran penembakan ini adalah Bimo Kurniawan (25) dan Haryadi (39). Keduanya mengalami luka tembak di bagian kaki dan tangan.

"Iya benar (ada kejadian penembakan terhadap warga). Dugaannya dilakukan oleh pencuri yang sedang dikejar oleh korban. Kedua korban mengalami luka tembak masing-masing satu kali. Satu korban terkena luka di sela-sela jari tangan dan satu lagi luka tembak tembus di bagian kaki," ujar Adi dikutip Selasa 4 Mei 2020.

Polres Garut Tangkap Dua Begal Sadis yang Tenteng Senjata Laras Panjang Saat Beraksi

Dia menceritakan, penembakan berawal ketika warga yang sedang berjaga di kampung bertemu dengan pengendara sepeda motor yang berboncengan. Saat itu, pengendara motor sudah diminta berhenti oleh warga namun justru nekat menerabas.

"Kejadian hari Minggu (3/5) sekitar jam 01.30 WIB. Saat itu warga meminta pelaku untuk berhenti, namun justru malah nekat maju terus. Warga pun berteriak maling," urai Adi.

Pengemudi Koboi Ngaku TNI yang Umbar Tembakan di Depok Jadi Tersangka, Bakal Ditahan

Adi menjabarkan, sebagian warga ada yang berusaha mengejar dan sebagian lagi menghadang sepeda motor. Saat melakukan penghadangan tiba-tiba terdengar suara letusan senapan.

"Dari keterangan saksi saat kedua korban ini berusaha menghadang. Tiba-tiba mendengar suara letusan. Lalu keduanya merasa kesakitan. Warga yang mengetahui kedua korban kesakitan kemudian membawa mereka ke rumah sakit," terang Adi.

Adi menambahkan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, polisi menemukan proyektil yang diduga dari senjata yang dibawa pelaku.

"Memang kami temukan proyektil saat olah TKP. Proyektil saat ini dibawa ke Puslabfor Polda Jawa Tengah untuk diteliti," terang Adi.

Kapolres Serang Larang Personelnya Bawa Senjata Api Selama Jaga TPS.

Anggota Polri Dilarang Bawa Senjata Api ke TPS

Anggota Kepolisian RI dilarang membawa bahkan menggunakan senjata api selama bertugas menjaga TPS di Pilkada Serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024