Ferdian Paleka Minta Tak Dihujat, Dia Bersihkan Sampah Masyarakat
- youtube
VIVA – Youtuber Ferdian Paleka bersama dua orang temannya, membuat konten prank bantuan sembako berisi sampah saat pandemi virus corona atau covid-19. Bantuan sampah itu diberikan kepada sejumlah transpuan anak anak-anak di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam video yang beredar, ketiga ABG itu merasa perlu memberi pelajaran karena mereka membandel tetap keluar rumah saat wabah corona. Selain itu juga, ini bertepatan dengan bulan Ramadhan.
"Harusnya beribadah, apalagi dia juga tidak mematuhi pemerintah, lagi PSBB Covid-19," kata Ferdian dan dua temannya di dalam mobil.
Tapi apa yang disampaikan tiga ABG tidak bisa dibenarkan. Memberi pelajaran dengan cara yang tidak baik. Selain itu, mereka juga tidak tertib karena masih keluar rumah saat penerpan PSBB di Jawa Barat.
Apa yang dilakukan Ferdian dan dua temannya sudah masuk ranah hukum. Korban yang merupakan transpuan yang menerima batuan sampah itu telah melaporkan masalah ini kepada polisi. Mereka merasa telah dilecehkan dan terhina.
Salah satu terduga tersangka bernama Tubagus Fahddinar telah menyerahkan diri.
Tim penyidik Polda Jawa Barat masih melakukan pencarian terhadap Ferdian Paleka dan satu rekannya lagi. Sesuai laporan korban, mereka melakukan prank dengan memberikan bantuan berisikan sampah pada Kamis, 30 April 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menjelaskan, terlapor yang saat ini masih dalam pengejaran akan dijerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11/2008.
"Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa," ujar Galih, Senin 4 Mei 2020.
Pada pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
"Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu," katanya.
Dari laporan korban, sampah yang dibungkus kardus mie itu berisi sayuran busuk. Sampah itu memang diambil tiga ABG itu dari tempat sampah di kawasan jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erlangga Saptono menjelaskan para korban yaitu Sani, Dini alias Dani, Luna dan Pipiw sudah melakukan laporan ke Mapolrestabes Bandung.
"Korban prank sudah melaporkan ke Polrestabes, nah ini maaih dilakukan pencarian kepada terduga tersangka. Dari penyidik masih melakukan pencarian," ujar Saptono, Senin 4 Mei 2020.
Seperti diketahui, Pada video berdurasi tiga menit lebih itu, Ferdian bersama rekannya menggunakan kendaraan jenis sedan, di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong Kota Bandung.
Dalam video yang sudah tayang di Youtube, Ferdian terlihat memasukan sampah ke dus yang akan dijadikan prank.
Setelahnya, ia kemudian menyusuri jalan kembali, dan setelahnya ada beberapa waria di pinggiran jalan. Kemudian dus berisi sampah tersebut diberikan kepada para waria tersebut.
"Saya minta kepada aparat setempat agar pelaku dihukum setimpal dengan kelakuannya," kata pelapor.
Mereka berdua berharap tidak ada oknum-oknum yang seperti ini lagi. Karena itu, jalur hukum mereka tempuh agar pelaku jera dan tidak melakukan penghinaan seperti serupa.
"Dianggap sampah, tadinya berharap dikasih mie. Padahal saya mau cuma buat besok makan. Saya sadar saat ini, tapi kalau saya tidak cari makan dari siapa," katanya.
Sebelumnya sejumlah warga mendatangi kediaman Ferdian Paleka di kawasan Kavling Bojong Koneng Indah, Kecamatan Baleendah. Namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Polisi juga telah mengantisipasi dan melakukan pengamanan di lokasi.