Alasan Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Rommy

Mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy, di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVAnews - Pengadilan Tinggi Jakarta menyampaikan sejumlah alasan yang membuat hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy alias Rommy, mengalami keringanan dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyabut bahwa Rommy tidak pernah menggunakan uang yang diberikan Haris Hasanuddin sebesar Rp250 juta. Bahkan telah mengembalikan melalui Norman Zein Nahdi.

"Telah diakui oleh saksi Norman Zein Nahdi alias Didik, yang dalam kesaksiannya telah disumpah bahwa uang dari Haris Hasanudin diperintahkan oleh Terdakwa agar dikembalikan kepada Haris Hasanudin. Namun pada kenyataannya telah dipergunakan oleh saksi Norman Zein Nahdi alias Didik untuk kepentingannya sendiri," ujar majelis dalam putusan yang dikutip dari website Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.

5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Harvey Moeis Peringkat Satu

Karena itu, penerimaan uang Rp250 juta itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Rommy. Tapi tidak dapat menghapus perbuatan pidananya.

KPK juga tidak pernah bisa membuktikan bahwa Rommy menerima uang sebesar Rp5 juta yang disebut telah diberikan Haris sebelumnya.

KPK Beberkan Alasan Belum Kembalikan Catatan Pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

"Karena tidak ada alat bukti lain yang menguatkan keterangan saksi Haris Hasanudin, sehingga penerimaan uang Rp5 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," ujar majelis hakim dalam putusan itu.

Selain itu, ada beberapa pertimbangan lain yang membuat Majelis Hakim di PT Jakarta meringankan hukuman Rommy. Pertimbangan itu antara lain, pertama, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang harus ada keseimbangan antara kesalahan atau perbuatan yang dapat dipidana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pidana tersebut.

Kedua, uang yang diberikan kepada Terdakwa sejumlah Rp250 juta sudah dikembalikan oleh Terdakwa dan diperintahkan kepada saksi Norman Zein Nahdi alias Didik untuk mengembalikan kepada saksi Haris Hasanudin. Ketiga, terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan dirinya sendiri.

Dan keempat, terdakwa bukanlah penentu bagi seseorang yang akan menduduki suatu jabatan di Kementerian Agama, sehingga harus ada keseimbangan dalam penjatuhan pidana dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Rommy akhirnya menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Rabu malam, 29 April 2020. Rommy dijemput oleh Penasihat Hukumnya, Maqdir Ismail, dan staf pribadi Rommy.

Rommy keluar dari Rutan KPK mengenakan baju koko berwarna putih tanpa memakai masker, tak seperti para petugas Rutan serta pihak KPK dan kuasa hukumnya. Baginya, kebebasan tersebut merupakan berkah Ramadhan untuk dia sehingga dapat berkumpul keluarga di rumah

KPK sendiri memastikan akan tetap melawan putusan majelis hakim yang membuat Rommy dibebaskan dari penjara. KPK akan berupaya melakukan kasasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya