Tingkat Hunian Kamar Hotel Hanya 32,24 Persen karena Pandemi Covid-19

Kamar Hotel Fairmont Jakarta.
Sumber :
  • Fairmont Jakarta

VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat anjloknya Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel berbagai klasifikasi bintang pada Maret 2020 akibat mewabahnya virus corona (Covid-19).

BPS Sebut Standar Hidup Layak di Indonesia Rp 1,02 Juta per Bulan pada 2024

Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, TPK Maret 2020 hanya tersisa 32,24 persen, turun 20,64 poin dari TPK pada Maret 2019 sebanyak 52,88 persen. TPK tercatat anjlok di berbagai wilayah.

"Kalau kita lihat per wilayah di sana di berbagai daerah sangat-sangat rendah sekali," kata dia saat telekonferensi, Senin, 4 Mei 2020.

Rekomendasi Tempat Menginap untuk Staycation di Bali, Estetik dan Strategis!

Berdasarkan catatannya, penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu sebesar 32,68 poin, diikuti Provinsi  Bali 30,02 poin, dan Provinsi Kalimantan Tengah 26,92 poin, sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu sebesar 1,96 poin. 

"Tingkat penurunan penghunian kamar ini tidak hanya untuk wisman (wisatawan mancanegara) tapi juga wisatawan dalam negeri," tuturnya.

Impor Susu Indonesia hingga Oktober 2024 Capai 257,3 Ribu Ton

Bila dilihat menurut klasifikasi hotel, TPK  tertinggi pada Maret 2020 tercatat pada  hotel bintang 2 yang mencapai 34,70  persen, sedangkan TPK terendah tercatat pada hotel bintang 1 yang hanya mencapai 21,77 persen.

Adapun rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia mencapai 1,83 hari selama Maret 2020, terjadi kenaikan sebesar 0,02 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Maret 2019. Begitu pula jika dibandingkan dengan Februari 2020 mengalami kenaikan 0,09 poin. 

"Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Maret 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 3,29 hari dan 1,71 hari," tegasnya.

Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Maret 2020 tercatat di Provinsi Bali, yaitu 2,80 hari, diikuti DKI Jakarta 2,38 hari, dan Sulawesi Barat 2,36 hari, sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Sumatera Barat dan Kalimantan Utara sebesar 1,35 hari. 

Untuk tamu asing, rata-rata lama menginap paling lama tercatat di Sulawesi Tengah, yaitu sebesar 8,35 hari, sedangkan terpendek terjadi di Bengkulu, yaitu 1,00 hari. 

Sementara rata-rata lama menginap terlama untuk tamu Indonesia tercatat di Sulawesi Barat sebesar 2,36 hari, sedangkan terpendek terjadi di Sumatera Barat sebesar 1,32 hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya