Ridwan Kamil: Pemudik dari Zona Merah Sebabkan Kasus Corona di Daerah
VIVA – Warga Jawa Barat terpaksa dilarang untuk mudik pada musim lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah demi memutus mata rantai penularan virus corona atau covid-19. Bahkan, pengawasan saat musim mudik semakin diperketat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 27 Kabupaten Kota.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan, larangan mudik yang sudah diberlakukan terus menunjukan dampak bagus pada penularan pandemi virus corona.
"Melandainya positif covid-19 karena larangan mudik, kami mohon kekuatan dan keikhlasan para pemudik menahan diri," ujar Ridwan Kamil di Bandung Jawa Barat, Sabtu 2 Mei 2020.
Bahkan, dengan PSBB di 27 Kabupaten Kota akan semakin memudahkan menutup ruang gerak maupun akses hilir mudik orang dari zona merah epicentrum penularan ke daerah - daerah non zona merah.
"Karena hasil survei mayoritas di daerah non PSBB itu kasus positif datang dari pemudik," katanya.
Diwartakan sebelumnya, warga Jawa Barat yang memaksakan diri untuk mudik pada musim lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah dipastikan langsung menyandang status Orang Dalam Pengawasan (ODP) antisipasi penularan wabah virus corona atau Covid-19.
Ketegasan tersebut sebagai tindaklanjut dari maklumat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Surat Edaran No. 360/49/Dishub ditujukan kepada para Bupati dan Walikota di Jawa Barat. Maklumat ini diberlakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 antar Kabupaten Kota di Jawa Barat.
"Orang yang memaksa untuk mudik, ini langsung ditetapkan sebagai ODP dan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Senin 30 Maret 2020.
Setiawan menyarankan para kepala daerah mengkoordinasikan maklumat ini hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadan. Bahkan, aparat kewilayahan diminta berani memberi ketegasan kepada warga yang bersikukuh mudik dan piknik pada musim lebaran. "Para ketua RT setempat diminta melakukan pendataan terhadap pendatang yang melaksanakan mudik ke wilayahnya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP)," terangnya.