2 Malam Telantar, 13 TKI dari Malaysia Ditemukan di Hutan Bakau

13 TKI dari Malaysia Dievakuasi TNI dari hutan bakau
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Sebanyak 13 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal terdampar dan terlantar di kawasan hutan bakau di Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Karena, mereka ditinggal begitu saja oleh nakhoda kapal pengangkut para TKI tersebut.

Anak Buah Cak Imin Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI

Petugas tim gabungan terdiri dari Direktorat Polairud Polda Sumut, TNI AL dari Lanal Tanjung Balai Asahan dan Sat Polair Polres Tanjung mendapat informasi langsung mengevakuasi mereka pada Jumat siang, 1 Mei 2020.

Selanjutnya, belasan TKI itu diboyong ke Dermaga Sat Pol Air Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan. Kemudian, diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tanjungbalai untuk menjalani serangkaian protokol penanganan Covid-19.

Sadis! Calo TKI di Lombok Tega Bunuh Istri Pakai Parang, Motifnya Dipicu Utang

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan ke-13 TKI itu, terdiri 12 orang laki-laki dan seorang perempuan.

"Berdasarkan identitas mereka, 9 orang warga Asahan dan 4 orang warga Tanjung  Balai," sebut Putu kepada wartawan, Jumat 1 Mei 2020.

Kisah Alman, Mantan TKI yang Hampir Mengalami Tsunami Aceh dan Bekerja di Arab Saudi Selama 20 Tahun

Yudha menjelaskan, dari pemeriksaan para TKI itu, mereka dari Malaysia menggunakan kapal nelayan, kemudian diturunkan dan ditinggalkan begitu saja di lokasi ditemukan. 

"Mereka sudah 2 hari 2 malam di tengah laut dan tidak makan," tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tanjungbalai, ke-13 orang tersebut dinyatakan negatif terindikasi terpapar Covid-19. 

"Hasil Pemeriksaan kesehatan ke-13 TKI negatif terindikasi Covid-19 dan akan dipulangkan kepada Pemda masing-masing atau kepada keluarganya," jelas perwira polisi melati dua itu.

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Selatan menggelar sidang Eks Pejabat Kemnaker Reyna Usman

Reyna Usman Divonis 4 Tahun Bui Buntut Korupsi Sistem Proteksi TKI

Reyna Usman secara sah bersama-sama melakukan korupsi dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024