Polresta Pontianak Kota Akan Uji Coba Pemberlakuan Jam Malam

Kapolresta Pontianak Kota Komisaris Besar Polisi Komarudin, Jumat, 1 Mei 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/ Ngadri (Pontianak)

VIVA – Polresta Pontianak Kota, Kalimantan Barat akan menggelar uji coba pemberlakuan jam malam, untuk mengantisioasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Jam malam berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.WIB dini hari.

Tujuan Mulia Dokter Marlina Putri, Eks Relawan Nakes Covid-19 Ingin Jadi Polisi

Uji coba pemberlakuan jam malam tersebut digelar oleh Polresta Pontianak bersama TNI dan Satpol PP selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu malam.

Kapolresta Pontianak Kota Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan,  kegiatan uji coba pemberlakuan jam malam menyikapi situasi yang berkembang saat ini, di tengah sebaran virus Corona di Kota Pontianak yang semakin bertambah, dengan tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat yang sangat rendah.

China Lakukan Eksperimen Virus Baru Mirip COVID-19 di Wuhan, Elon Musk: Mengkhawatirkan

"Kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona masih rendah  jadi perlu diambil tindakan lagi. Dari berbagai analisa dan evaluasi yang dilakukan, salah satu di antaranya adalah pemberlakuan jam malam yang direncanakan dilakukan selama tiga hari ke depan," kata Komarudin kepada VIVAnews, Jumat, 1 Mei 2020.

Komarudin melanjutkan, uji coba jam malam akan diberlakukan di beberapa ruas jalan yang ada di kota Pontianak, yaitu Jalan Ahmad Yani, Jalan Merdeka, Jalan Tanjung Pura, Simpang Tanjung Raya 1 dan Simpang Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara. 

Ekonomi Nasional Hadapi Jatuh Tempo Utang Pemerintah Era COVID-19 dan Ancaman Krisis Finansial

Dengan diberlakukannya uji coba jam malam diharapkan kepada masyarakat bisa melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah, di bawah imbauan pemerintahan dan pemuka agama.

"Karena dari hasil evaluasi dilapangan bahwa aktivitas masyarakat di bulan puasa ini banyak terlihat mulai dari sore sampai dengan malam hari, oleh karena itu pemberlakuan jam malam untuk sementara ini dimulai pukul 21 sampai pukul 00 dini hari," ujarnya.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona masyarakat harus patuh dengan himbauan pemerintah. Seperti tetap berada di rumah, menghindari tempat keramaian dan menjaga jarak.

"Dengan diberlakukannya uji coba jam malam ini sekaligus kita melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah pada malam hari," ujarnya.
 

ilustrasi kanker

Penyintas COVID-19 Berpotensi Mengalami Kanker Paru? Simak Penjelasan Dokter!

Apakah penyintas COVID-19 berisiko terkena kanker paru? Simak penjelasan dokter tentang kaitan infeksi virus dengan kesehatan paru-paru di sini.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2025