Rommy Bebas, KPK Akan Tetap Melawan
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap melawan putusan majelis hakim yang membuat bekas Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari penjara. KPK akan berupaya melakukan kasasi.
“Walaupun terdakwa keluar demi hukum, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu malam, 29 April 2020.
Sementara itu, Pengacara Rommy, Maqdir Ismail justru menyampaikan apresiasinya terhadap Mahkamah Agung. Hal ini lantaran tak menangguhkan eksekusi bebasnya Rommy meski KPK tengah mengajukan Kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Bagi kami ketika Mahkamah Agung tidak melakukan penahanan, kami percaya bahwa Mahkamah Agung sangat menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan Pengadilan Tinggi,” kata Maqdir.
Maqdir menegaskan, memang tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum. Namun, hukum takkan bisa tegak karena ada kepentingan lain.
”Dalam menyikapi perkara Pak Rommy ini, kami ingin mengajak semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar,” ujar Maqdir.
Untuk diketahui, atas putusan PT DKI dengan hukuman hanya setahun, Rommy dibebaskan malam ini dari Rutan KPK. Merujuk hitungan masa hukumman, Rommy harus dibebaskan.