Rommy Bebas, Pimpinan KPK: Insyaallah Hitungannya Hari Ini
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membenarkan kabar terkait bebasnya eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy pada malam ini, Rabu, 29 April 2020.
Langkah pembebasan Rommy ini terpaksa dilakukan lantaran putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan PT DKI menyunat hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun.
Alhasil berdasarkan hitungan masa hukumaan, Rommy harus dibebaskan.
“InsyaAllah (dibebaskan) karena hitungannya hari ini,” kata Nawawi melalui pesan singkatnya.
Dia juga mengabarkan saat ini sedang diurus soal administrasinya. Di sisi lain, KPK tengah mengajukan kasasi atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Rommy tersebut. “Sedang dalam proses pelaksanaan,” ujar Nawawi.
Kabar dikeluarkannya Rommy dari tahanan juga dibenarkan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Saat dikonfirmasi, ia mengaku sudah berad di Rutan KPK.
"Insyaallah begitu (Rommy dikeluarkan dari tahanan). Saya sudah di KPK, lagi menunggu beliau (keluar)," kata Maqdir saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, tingkat pertama alias Pengadilan Tipikor Jakarta, Rommy yang merupakan terpidana suap jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama divonis 2 tahun penjara.
Pun, vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tuntutan jaksa ingin Rommy dihukum empat tahun penjara serta hak politiknya dicabut.