Bekas Ketum PPP Rommy Dikabarkan Bebas Malam Ini

Romahurmuziy alias Rommy menutupi tangannya yang diborgol dengan buku.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy dikabarkan akan bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam ini, 29 April 2020.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Bebasnya Rommy pasca keluarnya putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam vonis itu, hukuman Rommy dikorting menjadi hanya 1 tahun penjara. 

Dengan vonis itu maka merujuk hitungan masa pidana, Rommy sudah merampungkan masa hukumannya.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Dikonfirmasi mengenai itu, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail pun tak membantahnya. Bahkan, Maqdir bilang ia sedang menuju Rutan KPK untuk mengurus administrasi bebasnya Rommy.

“Sekarang saya menuju Rutan KPK,” kata Maqdir melalui pesan singkatnya.

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

Jaksa KPK sendiri menyatakan mengajukan Kasasi atas putusan PT DKI. Alasannya, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding, vonis hakim terhadap Rommy belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan jaksa yakni 4 tahun.

Untuk diketahui, tingkat pertama alias Pengadilan Tipikor Jakarta, Rommy yang merupakan terpidana suap jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama divonis 2 tahun penjara.

Pun, pantauan VIVAnews malam ini sejumlah awak media sudah memenuhi pelataran depan Rutan KPK.

Sejumlah amplop Paslon Gubernur di kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

KPK berhasil menyita sejumlah amplop berlogo pasangan cagub Rohidin Mersyah. Rohidin pada pilkada serentak 2024 ini kembali maju sebagai cagub Bengkulu. Isinya Rp 50 ribu

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024