Lihat PSBB Surabaya Hari Kedua Melalui Pantauan Udara

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya memasuki hari kedua pada hari ini Rabu, 29 April hingga 11 Mei 2020. Tak hanya di Kota Surabaya, kebijakan tersebut juga dilaksanakan di wilayah Sidoarjo dan Gresik.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Berbeda pada hari pertama yang terjadi kesemrawutan, hari ini kepadatan kendaraan dapat diatasi, meski tetap ada titik yang terpantau padatan seperti di wilayah jelang pos pemeriksaan petugas.

Penumpakan kendaraan dapat diatasi karena petugas melakukan pemisahan kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah Bundaran Waru. Kendaraan yang masuk ke Kota Surabaya sudah terpisah. Sehingga, kepadatan tidak terjadi seperti kemarin.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

"Hari ini relatif mencair, lancar, dibandingkan kemarin hari pertama. Kami memaklumi karena hari pertama, sehingga kami belum mengetahui pola dari pergerakan lalu lintas untuk masuk ke Surabaya," kata Kadishub Provinsi Jawa Timur, Nyono, kepada tvOne, Rabu, 29 April 2020. 

Menurut Nyono, pada hari kedua ini telah dilakukan pola pergerakan dengan melakukan penyekatan dan memanfaatkan jalur utama yang menuju Kota Surabaya. Roda empat dialihkan melalui jalur utama atau sisi timur. Pada jalur ini dilakukan penyekatan menjadi empat lajur.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

"Ini untuk memperpmudah petugas melakukan pemeriksaan. Jalur lain kita kami berlakukan untuk roda dua. Penyekatan juga dilakukan menjadi empat lajur," katanya.

Sementara terkait dengan volume kendaraan, menurutnya saat ini masih normal. Nyono telah melaporkan kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, instasi dan dunia usaha bisa berempati dan kooporatif mendukung pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya ini.

"Pabrik-pabrik kami berharap sehari masuk sehari libur. Agar volume lalu lintas yang ada di jalan raya ini berkurang dan mendukung upaya PSBB ini yang hanya 14 hari," katanya.

Seperti diketahui kebijakan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/ 202/KPTS/ 013/ 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease Virus di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Lihat pelaksanaan PSBB Surabaya melalui video pantuan udara di bawah ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya