BNN DIY Bongkar Penjualan Ganja Seberat 3,4 Kg di Masa Pandemi Corona

Ilustrasi barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVAnews - Tiga pengedar ganja di wilayah DIY dibekuk oleh tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY bekerja sama dengan kepolisian di wilayah Banyumas. Dari para pengedar ini, BNNP DIY mengamankan ganja seberat 3,41 kg.

Polisi Selidiki Sumber Narkoba Kasus Sopir Truk yang Tabrak Banyak Kendaraan di Tangerang

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menerangkan bahwa tiga pengedar ganja ini dibekuk di Alun-alun Banyumas, Jawa Tengah. Ketiganya dibekuk pada Minggu, 24 April 2020, yang lalu.

Ketiga tersangka yang ditangkap ini diketahui berinisial TP (32), IM (31), dan AP (21). Sugiri menjabarkan jika ketiga tersangka mengedarkan ganja dengan modus dikemas di dalam pralon untuk mengelabuhi petugas.

Polres Bogor Bongkar Kasus Narkoba Dalam Bumbu Masak sampai Penjualan Obat Terlarang Keliling

"Satu paket berisi narkotika jenis ganja berat bruto 3.41 kg dikemas dalam empat buah pipa paralon, dilapisi celana warna putih, dibungkus dalam kardus," kata Sugiri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 April 2020.

Sugiri menambahkan dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan 12 paket ganja kecil. Paket ganja ini dikemas dalam plastik klip bening kecil.

5 Orang Luka-luka dalam Baku Tembak Geng Narkoba di Poitiers, Prancis

Sugiri menuturkan petugas juga mengamankan tiga ponsel dan buku tabungan berserta catatan transaksi dari tangan tersangka.

"Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara," tegas Sugiri.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, satuan tugas pemberantasan judi daring

Pengguna Narkoba di Tanah Air Capai 3,3 Juta Jiwa Kata Kabareskrim Polri

Kepala Badan Reserse Kriminal, atau Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada membeberkan, data pengguna narkoba di Tanah Air, sudah mencapai 3,3 juta jiwa.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024