Soal Putusan Rommy, Hakim Disebut Punya Independensi

Mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus

VIVAnews - Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto, meminta masyarakat menghormati putusan pengadilan terkait kasus korupsi, apapun hasil putusannya. Termasuk jika hakim menjatuhkan putusan ringan kepada tersangka korupsi.

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

"Putusan pengadilan apapun bentuknya adalah putusan yang bersifat mengikat bagi siapapun, karena negara hukum itu satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk didengar dan dilaksanakan putusannya adalah putusan pengadilan," kata Agus saat dihubungi, Rabu, 29 April 2020.

Ia menambahkan putusan pengadilan itu adalah putusan tertinggi dalam negara hukum yang harus dihormati apapun bentuknya. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan intervensi pada pengadilan.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

"Dalam sistem peradilan pidana, tidak boleh ada orang mengintervensi kewenangan hakim di dalam mengolah sebuah kasus, karena hakim memiliki sifat independensi," kata Agus.

Agus juga menyatakan bahwa tidak semua orang yang ditersangkakan oleh KPK otomatis akan bersalah. Sebab, bisa saja KPK tidak memiliki bukti kuat saat melakukan dakwaan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Dalam pengadilan, lanjut dia, hakim bisa saja menemukan bukti baru yang menunjukkan bahwa tersangka tidak bersalah.

“Putusan pengadilan ditentukan oleh keyakinan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti di pengadilan. Jadi tetap ada peluang putusan bebas bagi tersangka korupsi,” kata Agus.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman mantan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Dalam amar putusannya, PT DKI memutuskan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis, 23 April 2020.

Dengan demikian, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, KPK lantas mengajukan kasasi. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya mengajukan kasasi karena sejumlah hal salah satunya lantaran merasa putusan banding dirasa belum memenuhi rasa keadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya