KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Satu Tahun Rommy

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – 

KPK Supports Democratic Rights of Detainees in Upcoming Local Election

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas putusan majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy.

Rommy sebelumnya divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun pada tingkat banding atas kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

10 Tahanan KPK Ikut Nyoblos Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya mengajukan kasasi karena sejumlah hal. Salah satunya lantaran merasa putusan banding dirasa belum memenuhi rasa keadilan.

”Majelis hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya,” kata Ali kepada awal media, Selasa, 28 April 2020.

Ada Nama Harun Masiku di Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Jakarta

Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding karena adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa. Padahal, jelas-jelas uang itu telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa.

Selain itu, kata Ali, alasan lainnya karena majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian namun tak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan soal keberatan tim jaksa terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik.

Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup atas penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.

”Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) KUHAP disebutkan bahwa ’Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi’,” ujarnya.

Majelis hakim banding memvonis mengurangi hukuman Rommy menjadi satu tahun bui. Padahal pada tingkat pertama, Rommy divonis dua tahun. Kendati begitu kedua putuaan itu masih jauh dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut penjara selama empat tahun.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Dewas KPK

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar lewat Tenaga Ahli Kemenag RI telah mengembalikan sebuah barang yang diduga hasil gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024