KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Satu Tahun Rommy

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – 

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas putusan majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy.

Rommy sebelumnya divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun pada tingkat banding atas kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

OTT di Bengkulu, Alex Marwata Sebut Terkait Pemungutan ke Pegawai untuk Pendanaan Pilkada

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya mengajukan kasasi karena sejumlah hal. Salah satunya lantaran merasa putusan banding dirasa belum memenuhi rasa keadilan.

”Majelis hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya,” kata Ali kepada awal media, Selasa, 28 April 2020.

OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 7 Orang

Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding karena adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa. Padahal, jelas-jelas uang itu telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa.

Selain itu, kata Ali, alasan lainnya karena majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian namun tak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan soal keberatan tim jaksa terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik.

Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup atas penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.

”Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) KUHAP disebutkan bahwa ’Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi’,” ujarnya.

Majelis hakim banding memvonis mengurangi hukuman Rommy menjadi satu tahun bui. Padahal pada tingkat pertama, Rommy divonis dua tahun. Kendati begitu kedua putuaan itu masih jauh dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut penjara selama empat tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya