Satgas Pangan dan Kemendag Ungkap BUMN yang Bikin Harga Gula Tinggi

Cara menyimpan gula pasir.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Satgas Pangan mengungkapkan penyebab tingginya harga gula di tingkat pasaran pada masa wabah virus corona (covid-19). Tingginya harga gula disebabkan lelang produk gula oleh Badan Usaha Milik Negara yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kemendag Bongkar Modus Kecurangan Takaran MinyaKita, Begini Praktiknya!

Ketua Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, BUMN tersebut adalah PTPN II di Sumatera Utara. Perusahaan pelat merah tersebut melelang produk gula senilai Rp12.900 per kilogram, sedikit di atas HET yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020 sebesar Rp12.500 per kilogram.

"Kami sudah melakukan penindakan di PTPN II di Sumatera Utara yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp12.900/kg, bervariasi. Kami juga mengamankan tempatnya," kata dia saat telekonferensi, Selasa, 28 April 2020.

1 Orang Jadi Tersangka Kasus MinyaKita Disunat, Bareskrim Ungkap Perannya

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menambahkan, akibat tindakan tersebut, harga gula yang beredar di tengah masyarakat mencapai kisaran atas Rp17.000 per kilogram. Sementara itu, harga di tingkat agen dan distributor Rp15.000 per kilogram.

"Nah untuk itu kita sepakat untuk mengimbau, pelelangan ini tidak boleh melebihi HET di konsumen. Terutama dari produsen yang telah melakukan penjualan tadi dan ini membuat harga-harga yang tidak stabil," kata dia pada kesempatan yang sama.

Kapolri Tegaskan Proses Hukum Kasus MinyaKita Terus Berjalan

Padahal, Agus mengklaim pemerintah telah menugaskan produsen, seperti BUMN maupun swasta melakukan pelelangan gula ke distributor di bawah HET. Dia juga mengaku telah mengimbau produsen yang telah menerima penugasan khususnya rafinasi ke konsumsi untuk langsung dilepas ke ritel modern, dengan bekerja sama dengan distributornya. 

"Untuk itu agar ritel ini bisa dipasok sesegera mungkin, termasuk yang di luar penugasan dan memang impor telah dilakukan, dan realisasinya telah masuk, ini agar didistribusikan dengan mengacu HET," tegas Agus. 

pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang pelanggaran standar takaran produk.

Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita Diancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp2 Miliar

Satgas Pangan Polri dengan tegas memperingatkan para pelaku yang terlibat dalam pengurangan takaran produk Minyakita. Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025