Dua Karyawan PDP Corona Meninggal, Pabrik di Tangerang Ditutup
VIVAnews - Dua karyawan PT. EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) yang masuk dalam kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona atau Covid-19 meninggal dunia. Hal itu membuat Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menutup pabrik yang berada di Kecamaran Balaraja, Kabupaten Tangerang, tersebut pada Selasa, 28 April 2020.
"Di perusahaan ini sudah ada 2 karyawan yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19, maka dari itu kita telah memutuskan untuk menghentikan operasionalnya sementara selama 14 hari dimulai dari hari ini," katanya.
Pemberhentian operasional ini telah sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Di mana, dalam aturan tersebut terdapat pasal yang menyatakan, apabila ditemukannya karyawan atau buruh yang terpapar Covid-19, maka industri tersebut menghentikan sementara waktu kegiatan produksi dan operasionalnya selama 14 hari, serta, wajib melakukan rapid test (screening).
"Semua ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Saya minta perusahaan mentaati ini. Kemudian, perusahaan juga harus melakukan rapid test kepada seluruh karyawan dan hasilnya harap diberikan ke pemerintah daerah, karena kita akan melakukan tracking ke keluarga mereka apabila ditemukan hasil yang positif," ujarnya.
Selain itu, Zaki juga menegaskan dalam pasal 13 ayat C poin 9, petugas medis dan satuan pengaman harus melakukan evaluasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat fasilitas dan peralatan tempat kerja secara pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, serta melakukan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19.
"Tim gugus tugas Covid-19 baik dari Badan Penanggulan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan akan melakukan penyemprotan disinfektan dan pengecekan kesehatan di PT PEMI Balaraja," katanya.