Anggota DPR Anggap Kebijakan Pembebasan Napi Cenderung Transaksional

VIVA – Sejumlah aktivis hukum yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Pengadilan Negeri Surakarta karena kebijakan pembebasan puluhan narapidana.

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menganggap wajar dan bahkan mengapresiasi gugatan hukum itu. "Saya menghargai langkah hukum yang dilakukan beberapa LSM mangajukan gugatan atas kebijakan asimilasi kepada para narapidana yang menimbulkan keresahan dan melakukan tindakpidana di tengah-tengah masyarakat," katanya, Senin 27 April 2020.

Kebijakan Yasonna, katanya, memang sejak awal tidak diputuskan melalui pertimbangan yang matang. Politikus PAN ini, menilai pembebasan sejumlah napi cenderung transaksional.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

"Kebijakan ini dari awal saya lihat tidak didasarkan pertimbangan dan seleksi ketat terhadap para narapidana, akan tetapi lebih cenderung karena transaksional dan rekomendasi PBB tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan di saat situasi ekonomi dan lapangan pekerjaan yang sangat sulit seperti saat ini," ujarnya.

Dalam kondisi seperti sekarang, masyarakat resah dengan tingkat kriminalitas yang dirasakan kian meningkat. Maka gugatan yang diajukan oleh LSM dianggap bagian dari keberatan masyarakat akan kebijakan Kemenkumham.

Yasonna Laoly Rampung Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku: Kapasitas Saya sebagai Ketua DPP
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Juru Bicara KPK Bilang Harusnya Yasonna Beri Tahu Penyidik kalau Tahu Keberadaan Harun Masiku

Yasonna Laoly telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dengan kasus korupsi berupa pemberian suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024