Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty Tidak Dengan Hormat dari KPAI

VIVA – Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Sitti Hikmawatty diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya. Itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 April 2020 itu menetapkan bahwa Sitti kini resmi diberhentikan dari jabatannya.  "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST.,M.Pd sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," demikian bunyi penetapan pertama di Keppres tersebut, seperti yang diperoleh VIVAnews Senin 27 April 2020.

Untuk melaksanakan keputusan ini, lebih lanjutnya akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pemberhentian dengan tidak hormat ini, berdasarkan pada pertimbangan hukum. Dalam Keppres tersebut disebutkan, diantara pertimbangan yang diambil adalah Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik. 

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

"Yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia," bunyi poin pertimbangan.

Sebelumnya, Sitti Hikmawatty sempat membuat heboh dengan ucapannya bahwa perempuan bisa hamil jika di dalam kolam renang. Pernyataannya itu kemudian sempat membuat heboh dan perbincangan hingga internasional. 

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Sitti, sebelumnya.

"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi  hamil".

Dok. Istimewa

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar tidak sependapat dengan pernyataan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024