DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker
- ANTARA FOTO
VIVA – Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau Ciptaker.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, penundaan tersebut terjadi karena hingga saat ini masih terjadinya polemik diantara serikat pekerja maupum buruh dengan pemerintah terkait klaster ketenagakerjaan.
“Dari hasil dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh, terdapat beberapa perbedaan pandangan, terutama pada klaster ketenagakerjaan yang dianggap berpihak kepada para investor,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 27 April 2020.
Oleh sebab itu, Susiwijono menekankan akan ada lebih banyak waktu untuk mendalami substansi yang dimuat dalam klaster ketenagakerjaan tersebut, dan juga akan dilakukan dialog kembali dengan berbagai pihak terkait.
RUU Ciptaker sendiri terdiri dari 11 klaster, antara lain: penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.
Selain itu, ada pula dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.
Presiden Joko Widodo, dikatakannya, juga telah memberikan arahan agar setiap Kementerian dan Lembaga melakukan sosialisasi dan dialog kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai maksud dan tujuan serta pengaturan dalam RUU ini.
“Pemerintah berharap dengan adanya RUU Ciptaker ini dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha, serta meningkatkan perlindungan pekerja, terutama pasca pandemi Covid-19,” tegasnya.