KPK Tangkap 2 Tersangka di Palembang

Tahanan KPK diborgol (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang di Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu, 26 April 2020.

Dua orang berinisial RS dan AHB itu merupakan tersangka baru kasus suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat bekas Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

"Penangkapan 2 tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB tadi pagi Minggu, 26 April 2020 jam 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Senin, 27 April 2020.

Belum diketahui secara pasti identitas tersangka maupun sangkaan yang menjerat mereka. Belum diketahui pula kapan KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka hingga ditangkap pada hari ini. Firli hanya menyebut keduanya ditangkap setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dari pengembangan perkara ini.

"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," ujarnya.

Firli belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai kronologi penangkapan kedua tersangka. Firli menyerahkan kepada Plt Jubir KPK, Ali Fikri untuk menjelaskan hal tersebut.

Yang pasti, Firli mengklaim KPK terus bekerja memberantas korupsi, meski di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 seperti saat ini. Termasuk terus mengembangkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK sebelumnya.

"Kami komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kami terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," ujarnya.

Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar sebagai tersangka suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim.

Penetapan tersangka itu melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang dan Muara Enim, SEptembet 2019 lalu.

Yani melalui Elfin Muhtar diduga menerima suap sebesar USD 35 ribu dari Robi Okta Fahlefi. Suap ini merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai setiap proyek yang digarap perusahaan Robi. PT Enra Sari milik Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar