Polisi Tangkap 3 Petinggi RMS Atas Tuduhan Dugaan Makar

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap tiga orang diduga petinggi Republik Maluku Selatan (RMS) yang nekat membentangkan bendera mereka 'benang raja', di markas Polda Maluku.

PLN IP Topang Kebutuhan Listrik Maluku saat Nataru Lewat Pembangkit Listrik Apung

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Maluku Roem Ohoirat, penangkapan dilakukan atas tuduhan makar seperti diatur di Pasal 106 dan 100 KUHP, juga penghasutan seperti diatur di Pasal 160 KUHP.

"Telah datang dan diamankan tiga orang petinggi RMS," ujar Roem, dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu, 26 April 2020.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Roem menyampaikan, para petinggi tersebut mendatangi markas Polda Maluku Sabtu, 25 April 2020, sekitar 15.45 WIB. Para petinggi bermaksud memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Maluku atas kasus pengunggahan video yang mengajak masyarakat mengibarkan bendera RMS di HUT RMS pada 25 April 2020. "Mereka bertiga memasuki halaman Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS," ujar Roem.

Roem juga mengemukakan, ketiga petinggi, yaitu Simon Viktor Taihittu (56), Abner Litamahuputty (44), serta Johanis Pattiasina (52). Ketiganya masing-masing menjabat sebagai juru bicara, Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air Front Kedaulatan Maluku (FKM)/RMS, serta Sekretaris Perwakilan Tanah Air FKM/RMS.

Mengapa Negara Kaya Nikel Masih Mengimpor? Mengurai Dinamika Industri Nikel Indonesia
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025