Kota Langsa Terapkan Jam Malam
VIVAnews - Pemerintah Kota Langsa, Aceh, mengeluarkan instruksi untuk memberlakuan jam malam. Kebijakan itu diterapkan karena masih banyak warga yang keluyuran pada malam hari dan berkerumun.
Warga dilarang beraktivitas dari pukul 22:00 WIB hingga 05:30 WIB, atau jam malam berlaku usai salat tarawih hingga sahur. Warga akan dipantau oleh petugas selama penerapan jam malam tersebut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Langsa, M. Husin, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan hingga kapan berlaku kebijakan itu. Menurutnya, selama wabah pandemi virus corona (Covid-19) masih ada, pihaknya tetap akan menerapkan jam malam.
“Mengingat ini bulan Ramadhan maka penerapannya mulai pukul 22:00 WIB-05:30 WIB dan tidak ada batas pemberlakuannya,” kata M. Husin saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 April 2020.
Ia menjelaskan alasan Pemkot Langsa menerapkan jam malam karena masih banyak warga yang abai dengan protokol kesehatan. Kemudian, menganggap sepele dengan virus yang telah merenggut nyawa ratusan jiwa di Indonesia itu.
“Karena masyarakat menganggap remeh seakan-akan virus corona itu tidak ada. Edukasi hampir tiap hari kita lakukan, tapi tidak diindahkan,” ujar Husin.
Jam malam ini juga berlaku bagi semua warung kopi, cafe, restoran, pertokoan dan aktivitas warga lainnya untuk dihentikan. Jika kedapatan, pihaknya akan memberikan sanksi.
Kemudian bagi penjual takjil, juga diwajibkan menggunakan masker dan mengatur jarak dengan pedagang lainnya hingga 1 meter.
“Jam malam juga diberlakukan kepada pengelola warkop, rumah makan, cafe dan pedagang musiman,” katanya.
Penerapan jam malam ini juga mengingat Kota Langsa berada cukup dekat dengan ibukota Sumatera Utara, Medan yang jaraknya hanya sekitar 3 jam perjalanan darat.
Kasus pasien positif corona di Aceh terus bertambah, hingga hari ini jumlah pasien sudah sembilan orang yang positif corona. Dengan rincian, empat dinyatakan sembuh, satu meninggal dunia dan empat masih dirawat di rumah sakit.