Mahfud: Larangan Mudik Berlaku Umum
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVAnews - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan bahwa pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah itu sifatnya umum untuk seluruh daerah di Tanah Air.
Maka dari itu, Mahfud mengatakan larangan mudik bukan hanya berlaku di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB).
"Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik. Tak ada PSBB atau ada itu yang diputuskan oleh pemerintah," kata Mahfud dalam jumpa pers bersama di kantor BNPB yang disiarkan secara streaming, Sabtu, 25 April 2020.
Diketahui, kebijakan pelarangan mudik telah berlaku sejak tanggal 24 April kemarin.
Mahfud mengakui dalam prakteknya saat ini masih terdapat wilayah dengan kategori hijau alias sangat minim kasus Covid-19 di sejumlah daerah Indonesia. Nah, daerah tersebut bisa saja diperbolehkan mudik lebaran.
Namum demikian, Mahfud menegaskan larangan mudik ini seharusnya juga dijalankan sebagaimana anjuran pemerintah.
"Tapi intinya ini pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia bisa melarang di manapun,” katanya.