KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Proyek RTH Bandung
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemkot Bandung tahun anggaran 2012-2013.
Dua tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Hery Nurhayat, dan eks anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan 30 hari yang kedua sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 24 April 2020.
Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan selama 30 hari ini terhitung sejak Minggu, 26 April 2020 hingga Senin, 25 Mei 2020. Tomtom dan Hery telah ditahan KPK sejak Senin, 27 Januari 2020.
Dalam kasus ini, Tomtom bersama mantan anggota DPRD lain, Kadar Slamet, diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.
Keduanya disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan. Sementara itu, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung, melainkan melalui makelar. KPK menaksir kerugian negara kasus ini mencapai Rp69 miliar. Kerugian negara tersebut disebabkan pengadaan tanah untuk RTH yang memanfaatkan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.
Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima pemilik tanah itu pun diduga dinikmati sejumlah pihak.