Hukuman Rommy Didiskon, KPK Didesak Ajukan Kasasi ke MA
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan satu tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy jadi sorotan. Kritikan disuarakan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai pengurangan hukuman mencoreng rasa keadilan.
“Pengurangan hukuman di tingkat banding terhadap Romahurmuziy benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat," kata Kurnia, Jumat, 24 April 2020.
Wana mengatakan KPK harus segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Desakan ini beralasan karena catatan ICW sepanjang 2019, rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.
"Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," kata Kurnia.
Dia pun tak habis pikir dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia sampai membandingkan putusan tersebut dengan perkara seorang Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada tahun 2019. Kepala Desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp30 juta.
"Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan Ketum Partai Politik, menerima suap lebih dari Rp300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Kurnia.
Selain itu, kata Kurnia, vonis Rommy ini paling rendah jika dibanding dengan vonis-vonis mantan Ketua Umum Partai politik lainnya. Dia pun membandingkan vonis Rommy dengan mantan ketua umum parpol lain yang tersandung kasus korupsi.
“Misalnya, Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS, (18 tahun penjara), Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (14 tahun penjara), Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP (10 tahun penjara), dan Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar (15 tahun penjara)," kata Kurnia.
Kurnia berharap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama. Bahkan, kata dia, akan lebih baik jika dalam putusan tersebut hakim juga mencabut hak politik Rommy.
Rommy tersandung kasus korupsi atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Putusan Pengadilan Tinggi DKI lebih rendah satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rommy.