Hukuman Rommy Disunat, KPK Belum Tentukan Sikap
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (Rommy). Salinan putusan itu diterima pada Kamis sore, 23 April 2020.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi awak media, mengaku belum dapat menjelaskan jauh mengenai ini. Ali mengatakan, pihaknya masih mempelajari serta menganalisa putusan tersebut.
"Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat, 24 April 2020.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong masa tahanan Romahurmuziy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan PT DKI itu lebih rendah setahun dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor).
Menurut Ali, putusan PT DKI tersebut memang jauh lebih rendah dari tuntutan yang pernah dilayangkan Jaksa KPK. Kendati begitu, KPK tetap menghormati keputusan hakim PT DKI tersebut.
"Memang jika dibanding tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI itu dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati," imbuhnya.
Jaksa sebelumnya menuntut 4 tahun, tapi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta justru memvonis Rommy 2 tahun penjara. Pada tingkat banding, PT DKI Jakarta kembali memangkas hukuman Rommy menjadi satu tahun penjara.