KPK Pertimbangkan Kasasi Putusan Rommy

Romahurmuziy alias Rommy menutupi tangannya yang diborgol dengan buku.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan langkah pengajuan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Rommahurmuziy alias Rommy. Hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun penjara.

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu divonis terbukti melakukan praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 24 April 2020.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Ali menjelaskan, KPK tetap menghargai putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI tersebut. Meski putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan. 

Jaksa KPK sebelumnya menilai Rommy lebih pantas diganjar empat tahun penjara atas perbuatannya.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah. Namun, demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati," kata Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020 lalu telah menjatuhkan hukuman terhadap Rommy berupa pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, denda senilai Rp100 juta subsider 3 bulan.

Atas vonis tersebut, kedua kubu baik Rommy maupun Jaksa KPK sama-sama mengajukan banding.

Jaksa KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan itu, belumlah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pun, Rommy melalui penasihat hukumnya Maqdir Ismail menyatakan banding yang diajukan lantaran merasa kliennya telah dizalimi oleh proses penegakan hukum.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya