Parah, Warga Bandung Barat Dapat Bantuan Ayam Potong Busuk

VIVA – Bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Corona Covid-19 masih jadi persoalan di sejumlah daerah. Salah satunya yang dialami warga RW 13, Perumahan Alam Sanggar Indah, Desa Citapen, Kecamatan Cigampelas, Kabupaten Bandung Barat.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Bantuan paket sembako yang diterima warga disebut tak layak konsumsi. Bantuan itu didistribusikan Pemkab Bandung Barat. Paket sembako itu di antaranya beras 10 kg, kentang 1 kg, tomat 1 kg, buah pir 1 kg. Lalu, telur 500 gram, mie instan 12 bungkus, minyak 2 liter, dan ayam potong 1 kg.

Ketua RW 13, Adi Hardianto menjelaskan, pihaknya mendapatkan jatah lima dus sembako. Namun, untuk kondisi ayam potong berada dalam kondisi busuk. 

Cak Imin dan Gus Ipul Rapat Bersama, Bahas Data Tunggal hingga Pemberdayaan Sosial

Bahkan, kata dia, darah ayam tersebut mengkontaminasi beras yang mengakibatkan mengeluarkan bau tak sedap.

"Iya betul kami terima sembako dalam kondisi tak laik konsumsi. Seperti ayam yang sudah busuk dan baunya tak sedap. Ini bisa menimbulkan penyakit. Beras juga kondisinya sama," ujar Adi saat dikonfirmasi dan dikutip pada Jumat, 24 April 2020.

Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos Kemensos

Dengan demikian, pihaknya memastikan tidak akan menyebarkan bantuan ayam potong tak layak itu. Kata dia, sikap ini bukan bermaksud menolak rezeki.

"Intinya kami enggak nolak rezeki. Tapi kalau kondisinya seperti ini (busuk), mau dibagikan juga kami bingung," katanya.

Dia menambahkan, bantuan yang didapatkan warganya juga tidak sesuai yang diajukan. Pihaknya mengajukan 497 Kepala keluarga yang diajukan. Tapi, hanya 47 paket sembako yang dikirimkan. 

"Jelas tidak sesuai. Dari 60 RT di 1 desa, hanya dapat 47 paket sembako dalam 1 dus. Kita siasati untuk setiap dus itu dijadikan 4 paket sembako. Biar lebih banyak warga membutuhkan yang kebagian sembako," katanya.

Pun, Kabupaten Bandung Barat masuk daerah Bandung Raya yang menerapkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Barat. Selain Kabupaten Bandung Barat, ada Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, serta Kabupaten Sumedang.

Kebijakan PSBB itu mulai berlaku sejak Rabu, 22 April 2020 sampai 5 Mei 2020. Upaya ini sebagai cara untuk meredam penularan virus Corona Covid-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya