Hukuman Rommy Disunat Jadi 1 Tahun Penjara

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

KPK Tertibkan Tambang Ilegal di NTB, Nilainya Capai Rp 1,08 Triliun per Tahun

Dalam amar putusannya, PT DKI memutuskan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis, 23 April 2020.

Dipanggil Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba, KPK Ingatkan David Glen Oei Harus Kooperatif

Dengan demikian, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, banding ini diajukan Jaksa Penuntut KPK dan pihak Rommy. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Romahurmuziy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

KPK di Urutan Terbawah Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik, Menurut Indikator Politik

Hukuman terhadap Rommy tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Rommy.

Di sisi lain, Rommy melalui penasihat hukumnya Maqdir Ismail menyatakan banding yang diajukan lantaran merasa kliennya telah dizalimi dengan berbajukan penegakan hukum. Rommy dan tim hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Maqdir ada upaya penggiringan opini dengan membandingkan vonis Rommy dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya.

Menurut Maqdir, vonis sebuah perkara seharusnya diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik.

Adapun uang pengganti, Maqdir menyatakan sudah seharusnya Rommy tidak membayar uang pengganti. Hal ini lantaran berdasarkan putusan Majelis Hakim, Rommy tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan KPK.

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Haji Robet soal Kasus Abdul Gani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK. Kini

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2024