Logo BBC

Apakah Sah Bayar Zakat Tanpa Bersalaman di Tengah Wabah Corona?

Untuk membantu peran Baznas dalam pengumpulan, distribusi dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dari situs resmi baznas.go.id per 21 April 2020, LAZ yang resmi terdaftar berjumlah 74 dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Anggota Baznas, Emmy Hamidiyah mengatakan tak ada perbedaan pembayaran zakat antara sebelum dan di masa pandemi virus corona. Selama syarat dan ketentuannya berlaku, setiap Muslim wajib membayar zakat.

"Untuk zakat harta, apabila dia sudah memenuhi syaratnya, kemudian waktunya sudah terpenuhi memang sudah wajib dikeluarkan zakatnya," kata Emmy kepada BBC News Indonesia, Jumat (17/4).

Baznas mengelola zakat, infak dan sedekah termasuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk disalurkan kepada mereka yang berhak mendapatkannya. Cara pembayaran secara daring melalui situs resmi dan pembayaran melalui perusahaan FinTech, transfer bank, dan Paypal.

Menurut Emmy, saat pandemi virus corona, jumlah orang-orang yang perlu mendapatkan bantuan bertambah. "Orang-orang yang tadinya tidak miskin, dia jatuh ke situ. Kemudian juga orang-orang yang berutang jadi lebih banyak," katanya.

Penyaluran bantuan berupa APD juga diberikan kepada tenaga medis sampai penggali kubur pasien Covid-19. "APD yang sederhana, paling tidak melindungi mereka, karena mereka cukup terdampak," katanya.

Emmy menambahkan, lembaganya sudah merancang program penyaluran zakat untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Seluruh zakat yang masuk tidak serta merta digelontorkan secara besar-besaran di masa pandemi virus corona yang tak bisa diprediksi kapan akan berakhir.

"Selama masyarakat sadar untuk membayar zakat sesuai waktunya, Insya Allah bisa memberikan bantuan untuk jangka menengah dan jangka panjang," katanya.

Dari data terakhir yang dapat diakses, per Februari 2019 Baznas telah menerima zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat sebesar Rp36,9 miliar. Dana yang disalurkan mencapai Rp21 miliar.

Pada tahun 2018, Baznas melaporkan pengumpulan dana berdasarkan tingkat organisasi pengelola zakat di Indonesia sebesar Rp8,11 triliun dengan penyaluran mencapai Rp6,8 triliun. Dana ini terserap sebesar 83,77 persen di tahun tersebut.