Catat, Waktu Larangan Mudik Transportasi Darat, Laut dan Udara Berbeda

Kendaraan pemudik terjebak macet di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/AGUS

VIVA – Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengungkapkan bahwa seluruh moda transportasi akan bersamaan melakukan pemberhentian operasi terkait pelarangan mudik di tengah pandemi corona covid-19. 

Wujudkan Keberlanjutan Maritim Indonesia, BKI Kolaborasi dengan Kemenhub

Aturan itu akan berlaku bersamaan mulai tanggal 24 April 2020 pada pukul 00.00 WIB dini hari. Aparat terkait pun sudah melakukan persiapan terkait hal tersebut. 

"Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 waktu Indonesia Bagian Barat," kata Adita Irawati dalam konferensi pers melalui akun YouTube BNPB, Kamis, 23 April 2020.

Ojol Protes Potongan Aplikasi hingga 30 Persen, Kemenhub: Kewenangan Menegur Aplikator di Komdigi

Meski waktu mulainya pelaksanaan dilakukan bersamaan, Adita menuturkan bahwa masa berakhirnya aturan tersebut berbeda-beda untuk moda transportasi darat, laut maupun udara. 

Masa berakhirnya peraturan untuk transportasi darat sampai dengan 31 Mei 2020. Sementara untuk transportasi kereta api hingga tanggal 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, sedangkan transportasi udara hingga 1 Juni.

Kena Pangkas, Anggaran Subsidi Angkutan Massal Bus 2025 Cuma Cukup Buat 8 Kota

Meski begitu Adita mengatakan masa berlaku larangan ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pandemi corona di tanah air. 

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemik Covid-19 di Indonesia," ujar Adita. 

[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Kemenhub Bersiap Gelar Angkutan Lebaran 2025, Ini yang Jadi Sorotan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan, menggelar Rapat Koordinasi Pemantapan Program Kerja 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025