Pegawai Pemprov Aceh yang Mudik Bakal Disanksi hingga Pecat
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
VIVA – Pemerintah Aceh melarang seluruh pegawai yang berstatus PNS atau pun tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), untuk bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona di Aceh. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/5954, yang diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Iskandar menyebutkan Surat Edaran Gubernur itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Apabila pegawai melanggar aturan tersebut, Pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas, berupa penurunan pangkat bagi PNS dan diberhentikan bagi tenaga kontrak.
“PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sementara bagi tenaga kontrak akan diberhentikan,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu, 22 April 2020.
Para Kepala SKPA dan atasan, juga diminta untuk memantau dan mengawasi pegawainya masing-masing. “Tidak ada dispensasi, bahkan jika ada atasan langsung yang tidak menjatuhkan sanksi disiplin ke pelanggaran tersebut, mereka juga akan dijatuhkan saksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Iskandar.
Sebagai upaya pencegahan dampak virus corona, para pegawai diminta harus berpartisipasi mengajak masyarakat di lingkungan masing-masing untuk tidak bepergian ke luar daerah dan tidak mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
“Pegawai juga harus menyampaikan ke masyarakat di lingkungan untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali,” kata Iskandar.