97 Kasus Hoax saat Corona, Diancam Pidana 10 Tahun hingga Denda Rp10 M
VIVA – Polri memperbaharui penanganan kasus penyebaran berita bohong alias hoax berkaitan dengan virus corona (covid-19). Per hari ini, Rabu 22 April 2020 tercatat ada sebanyak 97 kasus ditangani Bareskrim dan Polda-polda seluruh Tanah Air.
"Sampai dengan hari ini Polri telah menangani 97 kasus," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Rabu 22 April 2020.
Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masih jadi Polda dengan penanganan kasus hoax corona terbanyak dengan 12 kasus. Kemudian ada Polda Riau dengan 9 kasus dan Polda Jabar dengan 7 kasus. Polisi menjerat para pelaku pembuat atau penyebar hoax Covid-19 dengan Pasal berlapis.
Diantaranya Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 M, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"57 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri beserta jajaran reserse di seluruh polda tengah menangani sebanyak 96 kasus berita bohong atau hoax terkait virus corona atau Covid-19. Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur menjadi wilayah yang paling banyak menangani kasus hoax tersebut.
"Hingga 21 April 2020, Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama polda jajaran menangani 96 kasus hoax dengan rincian tiga besar yaitu Polda Metro Jaya dan Polda Jatim masing-masing menangani 12 kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, 22 April 2020.