DJP Putar Otak Agar Bisa Tunjuk Perusahaan Digital Pungut Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mendapat restu dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk memajaki kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital. 

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyatakan, melalui aturan itu telah secara spesifik disebutkan bahwa PMSE bisa dikenakan pajak atas barang dan jasa, yakni khusus Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Itu termasuk barang dan jasa yang tidak berwujud dan berasal dari luar negeri.

"Dengan berlakunya Perppu I/2020, perdagangan melalui saluran elektronik pemajakannya diatur spesifik. Pertama pemajakan atas barang dan jasa khusus PPN. Itu barang tidak berwujud maupun jasanya yang berasal dari luar daerah pabean," tegas dia saat telekonferensi, Rabu, 22 April 2020.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Meski begitu, dia melanjutkan, terkait cara memajakinya berdasarkan Undang-undang PPN yang memiliki kewajiban atau bertanggungjawab adalah pihak yang memanfaatkan, yakni orang pribadi atau badan yang menggunakan barang dan jasa dari perusahaan digital di luar negeri tersebut.

"Berdasarkan UU PPN yang ada kita tidak dapat menunjuk subjek pajak luar negeri sebagai pemungut PPN. Nah dengan berlakunya Perppu itu subjek pajak luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut," tegasnya.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Dengan adanya Perppu tersebut, Suryo menekankan bahwa pada dasarnya pemerintah diperbolehkan untuk meminta pelaku industri digital yang menjadi subjek pajak untuk memungut PPN tersebut, namun mekanisme teknisnya dia mengaku belum bisa menerapkan. 

"Ini sedang coba kita definisikan bagaimana kita menunjuk, bagaimana subjek pajak tadi melaksanakan kewajibannya dan bagaimana yang bersangkutan mendaftarkan diri menyetor, ini sedang kita formulasikan supaya dapat diimplementasikan," tuturnya.

Karena itu, dia mengatakan, pemerintah akan menetapkan teknis pengenaanya dengan Peraturan Menteri Keuangan yang diturunkan dari Peraturan Pemerintah. Di sisi lain, pemerintah juga tengah menunggu kesepakatan negara-negara G20 untuk menetapkan pengenaan itu.

"Kami juga masih menunggu longterm solution yang sedang didiskusikan G20 terakhir sepakat mencari solusi jangka panjang untuk pengenaan pajak atas transaksi elektronik ini yang sedang dirumuskan para peserta," ungkap Suryo.

Politikus PDIP Aria Bima di Jakarta Pusat

Elite PDIP Tantang Prabowo Teken Perppu Perampasan Aset: Kalau Memang Urgent Turunkan Aja

Menurut elite PDIP, mengapa sampai lobi ketua umum parpol kalau memang RUU Perampasan Aset dilihat urgent. Lebih baik turunkan Perppu aja.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024