Industri Dalam Negeri Dinilai Mampu Produksi APD Sesuai Standar WHO

VIVA – Industri di dalam negeri dinilai mampu memproduksi alat pelindung diri (APD) untuk penanganan virus Corona (Covid-19) dengan memenuhi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Salah satu uji kelaikan bahan baku dari alat kesehatan (alkes) tersebut, dilakukan oleh unit litbang Kementerian Perindustrian, Balai Besar Tekstil (BBT) di Bandung.

"Kemenperin bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sudah menguji bahan baku untuk memproduksi APD," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 22 April 2020.

Menurut menperin, bahan baku yang diuji tersebut merupakan bahan baku tekstil untuk pembuatan APD. Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenperin melakukan layanan pengujian material untuk APD, sehingga dapat mendukung industri dalam negeri menghasilkan produk-produk sesuai standar WHO. 

Apalagi, saat ini, APD dibutuhkan dalam jumlah yang sangat banyak, terutama oleh para tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan pandemi Covid-19.

Standar mutu APD yang diarahkan oleh BNPB mengacu pada standar American National Standard Institute (ANSI)/Association for the Advancement of Medical Instrumentation (AMMI) PB70:2012. 

Salah satu parameter uji yang dipersyaratkan adalah pengukuran terhadap resistensi kain terhadap penetrasi cairan (water impact) menggunakan metode uji American Association of Textile Chemists and Colorists Testing Method (AATCC-TM) 42:2017. 

Agus menjelaskan, tujuan metode uji tersebut adalah untuk mengukur ketahanan kain terhadap penetrasi air, untuk lingkup kain yang sudah ataupun belum diberikan zat penyempurnaan khusus seperti water repellent.

Layanan pengujian oleh BBT di Bandung telah dilakukan sejak 8 April 2020. Hingga Jumat 17 April 2020, tercatat sebanyak 175 perusahaan dengan total sampel uji yang diproses Laboratorium Pengujian BBT sebanyak 464 sampel uji. 

Kemenperin Dukung Penuh Industri Modifikasi dan Komponen Aftermarket

"Sampel uji yang diterima BBT berupa kain maupun garmen APD dengan jenis bahan bervariasi, yakni mencakup bahan non-woven (nirtenun), woven (tenun), dan knitted (rajut)," ujarnya. 

Menperin menyebutkan, pada awal Mei, diharapkan industri dalam negeri sudah dapat memproduksi 18 ribu unit APD per harinya. Jumlah tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan saat ini.

Hyundai Singgung Pemerintah Jika Mobil Hybrid Dikasih Insentif, Mau Lari apa Jalan?

Selain memproduksi APD, industri tekstil saat ini juga sedang memproduksi masker. Terdapat 34 perusahaan industri tekstil yang saat ini memproduksi masker baik, yang merupakan medical grade maupun yang berbahan kain (washable)

Kemenperin berharap, sebanyak 50 juta masker dapat diproduksi per pekan, dengan rincian 20 juta masker berstandar medis dan 30 juta masker berbahan baku kain. Dalam satu bulan nantinya industri dapat memproduksi sebanyak 200 juta masker. 

Kendaraan Listrik Sepenuhnya Ramah Lingkungan Jika Negara Melakukan Ini

Ventilator dan obat

Di samping itu, untuk penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air, sektor industri juga berupaya memproduksi ventilator yang dibutuhkan sebagai alat bantu pernapasan bagi para pasien. Saat ini, Kemenperin berkoordinasi dengan sedikitnya empat tim yang mengembangkan ventilator.

Mereka berasal dari tim Universitas Indonesia (UI), tim Jogja yang merupakan kolaborasi antara Universitas Gadjah Mada (UGM), PT Yogya Presisi Teknikatama Industri, PT STECHOQ, dan PT Swadaya Prakarsa. Kemudian, tim Institut Teknologi Bandung (ITB), serta tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). 

Sebagian besar dari kelompok tersebut mengembangkan ventilator tipe low cost dan akan mulai masuk dalam tahap produksi pada April. Sementara itu, Tim Jogja sedang mengembangkan jenis hybrid yang akan mulai memproduksi pada Mei-Juni.

"Kemenperin memfasilitasi percepatan produksi ventilator melalui kemudahan bahan baku dan komponen, alat uji dan kalibrasi, serta melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk perizinan dengan tetap mengedepankan faktor keselamatan, kemanfaatan, dan moralitas,” paparnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya