ICW Minta Setneg Buka Tupoksi Stafsus Milenial Jokowi

Presiden perkenalkan para staf khususnya yang milenial
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz

VIVA – Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan permohonan mendapat informasi publik ke Kementerian Sekretariat Negara. Permohonan diajukan melalui surat yang dikirimkan pada Selasa kemarin.

ICW Catat 33 Provinsi Gelar Pilkada Terindikasi Kuat Punya Paslon Terafiliasi Dinasti Politik

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan, permohonan informasi dilakukan sebab Kementerian Sekretariat Negara tidak menyediakan informasi berupa Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden.

“ICW meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan 13 orang Staf Khusus Presiden,” kata Wana dalam keterangannya yang diterima VIVA, Rabu, 22 April 2020. 

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Wana lebih jauh menuturkan, informasi tersebut harus bisa diakses oleh publik luas. Karena hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 UU KIP, di mana Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu.

Diketahui, pada 21 November 2019, Presiden Joko Widodo telah menunjuk 13 orang Staf Khusus, tujuh di antaranya merupakan orang baru yang berusia muda. Sejak diangkat jadi pembantu presiden, publik tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tugas yang diemban para Staf Khusus (Stafsus) dan dasar hukum mengenai pengangkatannya.

Ingin Hapus OTT Kalau Jadi Ketua KPK, ICW Sebut Johanis Tanak Lagi 'Caper' ke DPR

Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden menyatakan pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Namun berdasarkan pantauan ICW pada tanggal 21 April 2020, Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id. 

Hal itu tak sejalan dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU KIP telah mengatur ihwal informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam Pasal 11 ayat 1 diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat.

Aturan turunan dari UU 14/2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik.

Wana menegaskan, keterbukaan informasi mengenai Keputusan Presiden terkait pengangkatan Staf Khusus sangat diperlukan oleh publik.

“Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya,” kata Wana. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya