Polri Tangani 96 Kasus Hoax Corona, Terbanyak di Polda Metro dan Jatim

Ilustrasi hoax.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri beserta jajaran reserse di seluruh polda tengah menangani sebanyak 96 kasus berita bohong atau hoax terkait virus Corona atau Covid-19. Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur menjadi wilayah yang paling banyak menangani kasus hoax tersebut.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

"Hingga 21 April 2020, Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama polda jajaran menangani 96 kasus hoaks dengan rincian tiga besar yaitu Polda Metro Jaya dan Polda Jatim masing-masing menangani 12 kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, 22 April 2020.

Selanjutnya, urutan ketiga terbanyak yakni Polda Riau yang menangani sembilan kasus, disusul Polda Jawa Barat dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan enam kasus serta sisanya ditangani oleh polda lainnya.

Menko Budi Gunawan Puji Jajaran Polri Sigap Berantas Judi Online

"Polda Riau sembilan kasus, Polda Jabar dan Bareskrim masing-masing menangani enam kasus dan 69 kasus lainnya ditangani oleh polda jajaran," ucap Argo.

Jenderal bintang satu ini menyampaikan motif para pelaku memproduksi, mem-posting, dan menyebarluaskan hoax karena tiga faktor. Salah satunya karena ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah.

Mencekam! Bocah SD Papua Berlindung di Kolong Meja Saat Baku Tembak TNI-Polri vs KKB Terjadi

"Motif yang dilakukan oleh para pelaku yaitu iseng, bercanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," tuturnya.

Atas perbuatan para pelaku, Polri menjerat dengan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Bidik Aset Bandar Judi Online Diserahkan ke Negara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal menangkap bandar judi online, judol yang berada di Indonesia. Bahkan kepolisian juga akan menyita aset-aset mereka.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024