PSBB di 8 Kecamatan, Gresik Siapkan Rp220 Miliar untuk Bantuan Sembako

VIVA – Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah disetujui Menteri Kesehatan RI. Ada delapan dari total 14 kecamatan yang akan diberlakukan PSBB. 

Tingkatkan Kemampuan, Kemendagri Beri Pelatihan ke 80 Ribu Aparatur Desa

Untuk keperluan itu, segala persiapan dilakukan, di antaranya paket sembako untuk 372 keluarga miskin dengan anggaran Rp220 miliar. PSBB diberlakukan untuk mengurangi dan mencegah penularan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Gresik. 

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menyatakan, Pemkab Gresik telah menyiapkan bantuan paket sembako untuk 372 ribu keluarga miskin se Kabupaten Gresik selama berlangsungnya pandemi Covid-19, dengan anggaran sekitar Rp220 miliar.

Usai Gencatan Senjata, Tentara Israel Malah Larang Warga Sipil Masuki Desa-desa di Lebanon

"Jumlah ini akan dialokasikan kepada Gakin, Gakin baru dan keluarga terdampak baik langsung maupun tidak langsung pandemik Covid-19 ini," katanya, Selasa, 21 April 2020. 

Ada delapan kecamatan yang akan diberlakukan PSBB di Gresik, yaitu Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo dan kecamatan Kebomas. Tiga Kecamatan tersebut PSBB diberlakukan di semua desa dan kelurahan. Kemudian di Kecamatan Manyar juga memberlakukan PSBB, kecuali di Desa Karangrejo dan Desa Nambi. 

Soal Makan Bergizi Gratis, Wamendes Riza Wanti-wanti Desa Tak Boleh Lakukan Ini

Sementara di Kecamatan Benjeng PSBB di dua Desa, yaitu Desa Pundutrate dan Metatu. Kecamatan Duduksampeyan, PSBB diberlakukan di desa Ambeng-ambeng dan Watangrejo. Kecamatan Sidayu PSBB di Desa Randuboto dan Purwodadi. Sedangkan Kecamatan Gresik PSBB di area Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan bongkar muat.

"Untuk wilayah yang diberlakukan PSBB ini akan diterapkan kebijakan dan aturan," kata Asisten Administrasi Umum Tursilowanto Hariogi, saat membacakan hasil rapat Stagas Covid-19 di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Gresik serta seluruh Forkopimda Gresik, di Ruang Mandala Bakti Praja. 

Kebijakan dan aturan dimaksud ialah, pemasangan check point di beberapa tempat. "Penghentian aktivitas usaha kecuali usaha bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor. Pengaturan karyawan dengan pengenaaan masker, sarung tangan dan topi, baju dan celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk," ujar Tursilo.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku telah menerima surat persetujuan dari Menkes merespons permohonan PSBB yang diajukan Pemprov Jatim, untuk Kota Surabaya dan sebagian wilayah di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. Rancangan Pergub soal itu sudah final. Rabu, 22 April 2020, pihak Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Gresik akan mempresentasikan peraturan di daerah masing-masing di Grahadi. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya