Menkes Setujui PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik
VIVA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ketiga daerah yang disetujui untuk diterapkan PSBB adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi, PSBB bisa diterapkan di sana," kata Terawan, dalam situs resmi Kemenkes, Selasa, 21 April 2020.
Keputusan PSBB itu telah disetujui Terawan pada 21 April melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Persetujuan ini didasari peningkatan dan persebaran kasus Covid-19 di daerah tersebut secara signifikan.
Berdasarkan hal itu, PSBB dinilai sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Penetapan PSBB itu didasari kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Selain itu, pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan menyosialisasi secara konsisten pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terbukti terdapat penyebaran.
Dengan disetujuinya Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik dalam penerapan PSBB, maka sudah ada 21 kabupaten atau kota dan dua provinsi yang menerapkan PSBB guna penanganan Covid-19.
Hingga Selasa, 21 April 2020, tercatat kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 7.135, dengan 842 orang sembuh dan 616 meninggal dunia. Kasus terbanyak terkonsentrasi di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.