Pemerintah Beri Penghargaan ke PNS Kesehatan yang Wafat Lawan Corona
- ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan tengah menyiapkan keputusan memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan yang wafat saat bertugas menangani pasien covid-19.
“Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sedang mempersiapkan keputusan terkait pemberian piagam penghargaan, kenaikan pangkat dan tunjangan dari Taspen, bagi tenaga medis yang wafat saat bertugas merawat penderita covid-19,” kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa 21 April 2020.
Tjahjo menambahkan kenaikan pangkat yang disiapkan satu tingkat lebih tinggi, bagi para media yang wafat saat bertugas merawat pasien covid-19. “Kenaikan pangkat satu tingkat sebagai bentuk Penghargaan dari Bapak Presiden RI / Pemerintah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan penghargaan, kenaikan pangkat dan tunjangan bagi para medis yang wafat saat menangani covid-19 tersebut, sudah dibahas Kemenpan RB bersama Kepala BKN dan PT Taspen.
“Sudah kami minta BKN untuk melakukan percepatan proses pendataan ke seluruh daerah dan koordinasi dengan Sekneg, Seskab Menkes, Kepala Daerah,” ungkapnya.
Saat ini, BKN sudah meminta seluruh Ka Kanreg BKN untuk berkoordinasi dengan instansi asal, guna menentukan status wafat dalam tugas bagi PNS tenaga kesehatan yang meninggal.
Dengan status wafat dalam tugas PNS berhak atas tunjangan jaminan kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian sebesar Rp330 juta (melalui Taspen). Dan Kenaikan pangkat anumerta (satu tingkat lebih tinggi).
Status wafat dalam tugas bisa diberikan bila yang bersangkutan adalah tenaga kesehatan, yang meninggal karena saat sedang melaksanakan tugas (dalam hal ini sedang terlibat dalam penanganan covid-19).
Keterlibatan dalam penanganan covid-19 tersebut dilaksanakan dalam institusi pemerintah. Dokter PNS yang meninggalnya karena berpraktek di RS/klinik swasta tidak berhak status tewas.
Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh PPK dari PNS yang bersangkutan setelah penetapan status tewas oleh BKN.
“Kami sudah minta agar penetapan pensiun, sekaligus penetapan kenaikan pangkat satu tingkat oleh PPK masing-masing dipercepat,” tegasnya.
Selain itu, Kemenpan RB, BKN telah berkoordinasi pula dengan PT Taspen agar dapat diagendakan penyerahan SK Pensiun dan Kenaikan. Santunan JKK/JKM dan pemberian piagam penghargaan dari Presiden Joko Widodo serta surat keterangan dari Menteri PANRB dan Kepala BKN.