Virus Corona: Salon dan Warnet di Pekanbaru Riau Disegel, Langgar PSBB
VIVA – Dua warung internet dan sebuah usaha salon kecantikan disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, 20 April 2020. Penyegelan terjadi setelah tempat-tempat usaha itu langgar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19) di Kota Pekanbaru, Riau.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Daerah. Apalagi, menurut Agus, Pekanbaru telah menerapkan beberapa aturan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) selama PSBB berlangsung.
"Perda harus dijalankan, bagi yang melanggar akan sanksi. Apalagi saat wabah virus covid-19 yang terjadi sekarang ini masyarakat dilarang kumpul-kumpul guna memutus mata rantai virus," kata Agus kepada wartawan.
Hasil pantauan VIVAnews, beberapa warung internet yang disegel, antara lain, di Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan dan warnet di Jalan Rambutan. Selain warnet ada juga salon kecantikan di Jalan Durian yang sementara ini harus ditutup.
Salon itu diduga ada penyalahgunaan tempat sehingga atas laporan masyarakat maka dilakukan penyegelan dan dilarang beraktivitas.
"Ada laporan yang kita terima usaha salon kecantikan ini ternyata juga menyediakan kos-kosan laki-laki dan perempuan.
Sehingga warga sekitar resah dan melaporkannya. Atas tindakan itu maka kita lakukan penyegelan sementara waktu," ungkap Agus.