Pandemi Corona, 239 WNA Ditolak Masuk Indonesia

VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menolak sebanyak 239 warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke wilayah Indonesia selama pandemi Covid-19 atau setidaknya sejak 6 Februari hingga 19 April 2020.

Kepala Bagian Humas dan Umum, Arvin Gumilang, mengatakan, ratusan warga asing tersebut ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik itu bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Arvin menyebut, penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang.

“Selain itu, di TPI Bandara Juanda sebanyak enam orang, Pelabuhan Batam empat orang, dan Pelabuhan Aruk satu orang," kata Arvin dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Senin, 20 April 2020.

Arvin merincikan, negara asal WNA yang paling banyak ditolak otoritas Indonesia selama masa pandemi Covid-19, yakni warga RRT, sebanyak 89 orang.

"Sementara Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang," katanya.

Arvin menjelaskan, untuk masuk ke wilayah Indonesia, seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Selanjutnya, penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian. Hal ini telah menjadi Protokol Penanganan Covid-19 di pintu masuk wilayah Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden.

Menteri Imigrasi Bakal Jadikan Mutasi Rekening Syarat Keimigrasian Demi Cegah TPPO

Selain itu, penumpang wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.

“Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk,” tuturnya.