Hasil Polling VIVAnews: 53,82% Setuju Pelanggar PSBB Diganjar Sanksi

VIVA – Pemerintah di sejumlah daerah - termasuk Ibu Kota Jakarta - telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Ini membuat untuk sementara waktu masyarakat hanya bisa bekerja, belajar, ibadah, dan berkegiatan di rumah sekaligus tidak boleh bepergian sesuai ketentuan yang sudah dibuat pemerintah.

Aturan PSBB ini dibuat oleh Menteri Kesehatan, yang diresmikan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pasal 18 dijelaskan bahwa "dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu payung hukum yang dijadikan acuan PSBB adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 Undang-undang itu menyatakan bahwa bila ada yang melanggar aturan terkait kekarantinaan kesehatan - dalam hal ini PSBB - maka akan diganjar hukuman penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Polisi mengungkapkan sudah banyak pelanggar yang ditemui di beberapa daerah yang menerapkan PSBB. Namun, polisi sampai kini mengaku baru menerapkan pendekatan persuasif, termasuk sebatas memberi teguran, bagi para pelanggar dan belum sampai memenjarakan atau mendenda mereka sesuai peraturan.

Soal hukuman PSBB itu lah yang menjadi pertanyaan bagi polling singkat VIVAnews selama 13-19 April 2020. Dipajang di laman utama, pertanyaan polling itu adalah: Setujukah Anda, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) didenda dan dipenjara? Pilihan jawaban hanya dua, Setuju atau Tidak Setuju.

Diikuti 524 pengunjung laman VIVAnews, polling itu menunjukkan bahwa 53.82% (282 responden) menjawab "Setuju". Sedangkan 242 responden lainnya (46.18%) memilih "Tidak Setuju".

Masyarakat pun sumbang pendapat terkait pertanyaan polling tersebut melalui akun VIVAnews di Facebook. Ada yang bernada setuju, maupun tidak. 

Salah satunya dari Erni Erniati. Dia menyatakan setuju dihukum denda saja, tapi yang tegas diberlakukannya.

OJK Denda 6 PUJK yang Langgar Perlindungan Konsumen Rp 490 Juta

Begitu pula dengan Anisa Lukman. Dia setuju bila ada sanksi terhadap pelanggar PSBB, secara Jakarta sudah zona merah wabah virus corona.

Sedangkan akun Muv Muflich menyarankan pelanggar ditilang saja, lalu uangnya diserahkan ke dinas sosial untuk beli sembako.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Sebaliknya Yulia Lili menyatakan sama sekali tidak setuju, kecuali kalau selama ada PSBB kebutuhan warga dijamin oleh pemerintah, "Insyaallah tidak akan ada pelanggaran". 

"Kalau tidak ada jaminan, apa kita rela anak-anak kita mati kelaparan? Lagipula kenapa yang dipenjara dikeluarkan dengan alasan kemanusiaan sehingga sekarang penjahat di mana-mana berulah lagi, yang demi kebutuhan malah dipenjara?" ujarnya.

OJK Telah Beri Sanksi Administratif ke 57 LJK di Sektor Asuransi hingga Dana Pensiun

Di tengah pro dan kontra masyarakat, PSBB sudah berlangsung. Kian bertambah pemerintah daerah yang mengajukan ke pemerintah agar PSBB bisa diberlakukan di wilayah mereka. 

Kini tinggal bagaimana sekarang penerapannya, agar pengentasan wabah virus corona bisa berjalan efektif. Seperti yang diutarakan akun Ibey Ramdani, "Sudah ikuti saja peraturannya, biar semua [penularan virus corona] cepat berlalu."

Waketum PKB, Jazilul Fawaid

Jelang Pencoblosan Pilkada, PKB Wanti-wanti Masyarakat Tak Pilih Pemimpin karena 'Serangan Fajar'

Masyarakat diwanti-wanti tidak memilih pemimpin atau calon kepala daerah karena diiming-imingi uang.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024