Ketua KPU Arief Budiman Jadi Saksi dalam Sidang Suap Wahyu Setiawan
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal melanjutkan sidang perkara suap pengurusan Pergantian Antar Waktu atau PAW anggota DPR dari Fraksi PDIP dengan terdakwa Saeful Bahri.
Sidang akan mendengarkan kesaksian sejumlah pihak salah satunya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Selain itu Jaksa KPK juga memanggil Komisioner KPU Hasyim Asyari, dan Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana untuk bersaksi di pengadilan.
"Yang akan bersaksi dalam sidang Saeful Bahri yaitu, Arief Budiman, Hasyim Asyari, Kelly (KPU)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 20 April 2020.
Pada perkaranya, Saeful Bahri yang merupakan kader sekaligus pengurus Situation Room PDIP, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Saeful didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura. Suap itu bertujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
PAW ini terkait daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Harun Masiku direkomendasikan PDIP untuk menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri.
Namun, untuk Harun Masiku sudah tiga bulan masih buronan sejak ditetapkan tersangka oleh KPK.