Menkes Setujui PSBB di Banjarmasin dan Tarakan

VIVA – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyetujui permintaan Kota Tarakan, Kalimantan Utara dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terkait penanganan Covid-19.

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020 dan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.

"PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan," ucap Terawan dalam laman resmi Kemenkes, Senin, 20 April 2020.

Lonjakan Kasus HMPV di Tiongkok Bawa Kenangan Kelam tentang Pandemi COVID-19

Selain itu, Terawan menyetujui penerapan PSBB di Tarakan, Kalimantan Utara. Keputusan itu diambil setelah melakukan beberapa kajian.

"Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB," ucap Terawan.

Sudah Terdeteksi di Indonesia, HMPV Bisa Diketahui Lebih Dini dengan Skrining

Dengan disetujuinya Kota Tarakan dan Banjarmasin dalam penerapan PSBB, maka sudah ada 18 kabupaten atau kota dan dua provinsi yang menerapkan PSBB guna penanganan Covid-19.

Ilustrasi virus.

Bukan COVID-19 atau HMPV, Ternyata Ada Virus Ini yang Jauh Lebih Berbahaya Bagi Manusia

Dunia kesehatan belakangan ini tengah dihebohkan dengan beberapa virus penyakit yang dianggap mengancam kesehatan manusia.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025