Menkes Setujui PSBB di Banjarmasin dan Tarakan
VIVA – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyetujui permintaan Kota Tarakan, Kalimantan Utara dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terkait penanganan Covid-19.
Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020 dan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.
"PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan," ucap Terawan dalam laman resmi Kemenkes, Senin, 20 April 2020.
Selain itu, Terawan menyetujui penerapan PSBB di Tarakan, Kalimantan Utara. Keputusan itu diambil setelah melakukan beberapa kajian.
"Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB," ucap Terawan.
Dengan disetujuinya Kota Tarakan dan Banjarmasin dalam penerapan PSBB, maka sudah ada 18 kabupaten atau kota dan dua provinsi yang menerapkan PSBB guna penanganan Covid-19.