Menkes Setujui PSBB di Banjarmasin dan Tarakan

VIVA – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyetujui permintaan Kota Tarakan, Kalimantan Utara dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terkait penanganan Covid-19.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020 dan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.

"PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan," ucap Terawan dalam laman resmi Kemenkes, Senin, 20 April 2020.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Selain itu, Terawan menyetujui penerapan PSBB di Tarakan, Kalimantan Utara. Keputusan itu diambil setelah melakukan beberapa kajian.

"Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB," ucap Terawan.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Dengan disetujuinya Kota Tarakan dan Banjarmasin dalam penerapan PSBB, maka sudah ada 18 kabupaten atau kota dan dua provinsi yang menerapkan PSBB guna penanganan Covid-19.

Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Ketua Dewan Global Alliance for Vaccines and Immunization (GAVI) José Manuel Barroso.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Ketua Dewan Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Jose Manuel Barroso berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dengan Indonesia dalam upaya memperkuat imunisa

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2024