Warga Tidak Pakai Masker di Banda Aceh Bakal Didenda
- Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews
VIVA – Pemerintah Kota Banda Aceh bakal membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) soal penggunaan masker. Kebijakan itu dibuat karena melihat situasi warga masih banyak yang belum menggunakan masker saat di luar rumah.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengakui tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah untuk mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19.
“Segera akan kita keluarkan Perwal (Peraturan Wali Kota) tentang penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar Aminullah, usai beraudiensi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Banda Aceh, Minggu, 19 April 2020.
Jika selama ini masih sebatas imbauan, kata dia maka dalam Perwal tersebut, akan diatur soal sanksi bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah.
“Rencananya akan kita kenakan denda bagi setiap pelanggar, terutama bagi mereka yang ke luar rumah tanpa masker,” katanya.
Menurutnya, penggunaan masker sangat penting untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, karena virus ini menular lewat droplet, etesan atau percikan dari saluran pernapasan- seseorang yang telah terinfeksi, baik saat batuk, bersin, atau berbicara.
Selain penggunaan masker, dalam Perwal itu juga akan diatur soal mencuci tangan seperti penyediaan wastafel atau hand sanitizer di tempat usaha dan ruang publik lainnya, serta protokol menjaga jarak (physical distancing) bagi masyarakat umum.
“Perwal ini akan kita sosialisasikan secara masif kepada masyarakat termasuk melalui pengumuman di masjid-masjid.” Ucapnya.
Sementara mengenai physical distancing untuk tempat usaha seperti warkop, cafe, dan restoran, Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan Perwal tersendiri. Salah satu sanksi yang dibuat ialah menutup izin warung kopi atau café yang tidak menerapkan physical distancing.