Warga Tidak Pakai Masker di Banda Aceh Bakal Didenda

Ilustrasi masker
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews

VIVA – Pemerintah Kota Banda Aceh bakal membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) soal penggunaan masker. Kebijakan itu dibuat karena melihat situasi warga masih banyak yang belum menggunakan masker saat di luar rumah.

Modal Pistol Mainan Pencuri Gasak Emas dan Uang Milik PNS di Aceh

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengakui tingkat kepatuhan masyarakat  masih rendah untuk mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19.

“Segera akan kita keluarkan Perwal (Peraturan Wali Kota) tentang penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar Aminullah, usai beraudiensi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Banda Aceh, Minggu, 19 April 2020.

50 Orang Kena Razia Gegara Olahraga dengan Pakaian Ketat dan Celana Pendek di Aceh

Jika selama ini masih sebatas imbauan, kata dia maka dalam Perwal tersebut, akan diatur soal sanksi bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah.

 “Rencananya akan kita kenakan denda bagi setiap pelanggar, terutama bagi mereka yang ke luar rumah tanpa masker,” katanya.

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Sampai Lombok, Warga Diminta Gunakan Masker

Menurutnya, penggunaan masker sangat penting untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, karena virus ini menular lewat droplet, etesan atau percikan dari saluran pernapasan- seseorang yang telah terinfeksi, baik saat batuk, bersin, atau berbicara.

Selain penggunaan masker, dalam Perwal itu juga akan diatur soal mencuci tangan seperti penyediaan wastafel atau hand sanitizer di tempat usaha dan ruang publik lainnya, serta protokol menjaga jarak (physical distancing) bagi masyarakat umum.

“Perwal ini akan kita sosialisasikan secara masif kepada masyarakat termasuk melalui pengumuman di masjid-masjid.” Ucapnya.

Sementara mengenai physical distancing untuk tempat usaha seperti warkop, cafe, dan restoran, Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan Perwal tersendiri. Salah satu sanksi yang dibuat ialah menutup izin warung kopi atau café yang tidak menerapkan physical distancing.

Petugas membawa jenazah Linmas yang meninggal usai mengangkat kotak suara. (Ist)

Anggota Linmas TPS di Banda Aceh Meninggal Usai Angkat Kotak Suara

Seorang petugas keamanan dari unsur Linmas, bernama Agusnadi, yang bertugas di tempat pemungutan suara atau TPS Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, meninggal.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024