Bebas karena Corona, Napi Wanita di Malang Langsung Menikah

VIVA – Mantan narapidana Lapas Perempuan, Sukun, Kota Malang, Bella Wahyu (17 tahun) menghirup udara bebas lebih cepat dari masa hukuman yang seharusnya. Mantan napi kasus pengeroyokan ini keluar dari penjara karena mendapat program asimilasi berkaitan dengan pandemi virus corona atau Covid-19.

Dia keluar penjara pada 3 April 2020 lalu. Gadis remaja itu hanya menjalani masa hukuman selama 1 tahun 2 bulan dari total masa hukuman 1 tahun 6 bulan. Pada Jumat, 17 April 2020 menjadi hari paling menyenangkan bagi dia. Bella dua pekan pasca mendapat asimilasi melangsungkan pernikahan.

Bella menikah dengan Lukman Hakim. Ijab Kabul digelar di kediaman Bella di Jalan Supriadi 2A, Sukun, Kota Malang. Pasangan ini pun resmi menjadi pengantin baru di hari Jumat. Bella mengaku senang, sebab rencana pernikahan hanya dilakukan selama dua pekan pasca keluar dari penjara.

"Karena dapat asimilasi akhirnya saya nikah hari ini. Nikah langsung di rumah cuma dihadiri keluarga. Jadi saya keluar tanggal 3 keluar dulu sambil nunggu SK," kata Bella.

Bella mengaku senang, selain bisa berkumpul dengan keluarga dia kini telah menikah. Sebelum resmi keluar Lapas, Bella terlebih dulu menjalani serangkaian tes kesehatan. Dia pun mengaku mendapat kartu keterangan sehat sebelum keluar dari Lapas.

"Senang, bisa berkumpul dengan orangtua, keluarga dan tidak dipungut biaya. Kita dikasih pengarahan dulu di cek kesehatanya dulu, sudah dapat kartu sehat juga. Harusnya saya keluar bulan November," ujar Bella.

Kepala Lapas Perempuan, Sukun, Malang, Ika Yustiani turut mendatangi rumah Bella. Ika datang ingin memastikan bahwa Bella benar berada di rumah. Sebab, selama mendapat program asimilasi dia diimbau tetap berada di rumah demi program pencegahan virus corona.

"Kedatangan kami sebenarnya ingin memeriksa apakah Bella benar menjalankan asimilasi dengan tinggal di rumahnya sesuai penjaminan. Ternyata benar tinggal dirumahnya dan setelah bebas Bella nikah sekarang ada suami yang ikut menjaga," kata Ika.

44 Ribu Napi Diusulkan Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Termasuk Kasus Narkoba

Ika mengatakan, langkah kedua yang dilakukan adalah melakukan pembinaan bahwa Bella maupun napi lainnya harus tetap di rumah dan tidak keluar kota. Menurutnya, itu perlu dilakukan karena program pemerintah dalam pencegahan virus corona adalah dengan tetap tinggal di rumah dan menerapkan physicial distancing.

"Ini cara kami memantau napi yang kami asimilasikan sesuai surat jaminan. Kebetulan Bella dekat dengan kami di Sukun sehingga kita datangi. Sampai saat ini sudah ada 70 narapidana yang kami bebaskan, 20 diantaranya warga Kota Malang," kata Ika.


 

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Rapat di Istana, Bahas Transfer Napi Asing
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat pada tahun 2024 ini, sudah memindahkan 113 narapidana (Napi) gembong narkoba ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilaca

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024