PSBB Corona Bandung Raya dan Sumedang Dimulai Rabu 22 April 2020
VIVA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hari ini telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah Provinsi Jawa Barat – yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang –  dalam rangka percepatan memutus penularan virus corona (Covid-19).Â
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjelaskan sudah sepuluh daerah yang sudah dan akan menjalani PSBB. Sebelum Bandung Raya, Kemenkes menetapkan Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi dengan ketentuan PSBB.
"Artinya PSBB di Jawa Barat paling banyak di republik Indonesia meliputi 10 Kota Kabupaten, lima di zona Bodebek dan sekarang di zona Bandung Raya," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jumat 17 April 2020.
Ridwan memastikan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya sudah dalam kondisi siap dari segi skema pelaksanaan dan pengawalan. "Kami sudah melakukan koordinasi dan kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB Bandung Raya akan dilaksanakan minggu depan hari Rabu, persiapan sudah 100 persen siap dari sisi teknis, kepolisian, TNI, logistik dan lain lain," terangnya.
Namun, Ridwan menilai sosialisasi PSBB Bandung Raya dan Sumedang diterima ke masyarakat tingkat bawah masih memerlukan waktu. "Hanya masih perlu melaksanakan sosialisasi. Oleh karena itu sosialisasi akan dilakukan selama empat hari, yaitu Sabtu Minggu Senin Selasa, setelahnya di Rabu dinihari dimulai PSBB," terangnya.
"Kami imbau yang di Bandung raya yang jumlahnya mendekati sampai 10 juta agar melakukan adaptasi persiapan dalam melaksanakan PSBB, taati aturan yang dikeluarkan Wali Kota dan Bupati masing - masing, karena jika melanggar akan ada sanksi surat tilang atau blangko," lanjut mantan Wali Kota Bandung itu.